Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, menjadi sorotan publik setelah rekaman video ancamannya terhadap korban viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Agus mengancam akan “membunuh mental” korban, menimbulkan kecaman luas di masyarakat. Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kejahatan seksual yang melibatkan kelompok rentan, baik pelaku maupun korban.
Agus, yang juga dikenal sebagai IWAS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 15 korban melaporkan kasus ini, yang mencakup tindakan pelecehan seksual di berbagai lokasi, termasuk homestay tempat kejadian berlangsung. Penanganan kasus ini terus berjalan, termasuk rekonstruksi dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus Agus Buntung, termasuk bagaimana kasus ini terungkap hingga modus yang digunakan oleh pelaku untuk menjebak korbannya
Agus Buntung Lakukan Berbagai Cara Agar Korbannya Percaya
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke pihak berwenang tentang tindakan pelecehan yang dilakukan Agus di NTB. Penyidikan awal menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis, di mana Agus menggunakan berbagai cara untuk mendekati dan membujuk korban.
Penyelidikan dimulai dari laporan di sebuah homestay, yang menjadi lokasi beberapa kejadian. Polisi melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 49 adegan yang menggambarkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Agus terhadap korbannya. Proses ini membantu memetakan kronologi lengkap kejadian.
Ancaman Agus terhadap korban juga terungkap dalam rekaman yang viral, di mana ia berkata akan “membunuh mental” korban jika melaporkan kejadian ini. Ancaman tersebut menambah tekanan psikologis pada korban dan meningkatkan urgensi perlindungan hukum.
Leave a Reply